Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 13.24 Kabupaten Sidoarjo secara resmi menetapkan biaya baru pengurusan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) melalui Surat Keputusan Nomor: 012.09.1324.0725 tertanggal 27 Juli 2025.
Penetapan ini berlaku bagi anggota baru maupun anggota lama yang ingin memperpanjang masa keanggotaan. Besaran biaya tersebut telah disesuaikan agar lebih terjangkau dan tidak memberatkan anggota.
Biaya Pengurusan IKRAP Anggota Baru:
* SDPPI (bebas biaya)
* Kontribusi RAPI Nasional: Rp60.000
* Kontribusi RAPI Daerah: Rp100.000
* Kontribusi RAPI Wilayah: Rp120.000
* Biaya cetak KTA: Rp20.000
Total: Rp300.000
Biaya Perpanjangan Keanggotaan:
* SDPPI (bebas biaya)
* Kontribusi RAPI Nasional: Rp60.000
* Kontribusi RAPI Daerah: Rp75.000
* Kontribusi RAPI Wilayah: Rp95.000
* Biaya cetak KTA: Rp20.000
Total: Rp250.000
Ketua RAPI Wilayah 13.24 Sidoarjo, Ferry Hardijanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan dan semangat anggota dalam berorganisasi.
“Saya sangat berharap dengan penurunan biaya ini, anggota RAPI menjadi lebih ringan dalam memperpanjang masa berlakunya keanggotaan,” ujar Ferry.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi peluang baik bagi masyarakat umum, terutama simpatisan yang selama ini aktif namun belum resmi menjadi anggota.
“Ini juga jadi kesempatan yang bagus bagi calon anggota dan simpatisan RAPI untuk mendaftar secara resmi sebagai anggota RAPI Sidoarjo,” tambahnya.
Salah satu anggota RAPI, Rudi, turut menyambut positif kebijakan tersebut.
“Akan saya manfaatkan kesempatan ini. Kebetulan dua bulan ke depan KTA saya habis masa berlakunya,” ungkap Rudi dengan nada bahagia.
Dengan adanya penyesuaian biaya ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tergabung dalam RAPI dan berperan aktif dalam membantu komunikasi darurat serta kegiatan sosial di wilayah Sidoarjo. (EOA)